Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin KY Susun SOP untuk Hakim dalam Putus Perkara Korupsi

Kompas.com - 06/01/2016, 13:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, selama ini KPK seringkali bersinggungan dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, persinggungan itu sampai di meja hijau. Hal itu disampaikan Agus saat bertemu dengan jajaran komisoner Komisi Yudisial di Kantor KY, Rabu (6/1/2015) siang.

Menurut dia, KY memiliki peran strategis dalam membantu KPK memberantas korupsi.

"Anda lihat, KPK sering berhadapan dengan penegak hukum lain. Juga suka dipraperadilankan dengan putusan yang bervariasi," ujar Agus.

Agus mengatakan, KPK ingin agar KY dapat bekerja sama dalam mewujudkan pengadilan yang bersih dan bermartabat.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan KY yakni menyusun standar operasional prosedur hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi.

"Dua tahun lalu kita ada MoU dengan KY, kita minta itu kalau bisa diperbaiki supaya nanti ada SOP bagi hakim (dalam menangani kasus korupsi)," kata dia.

Ia menambahkan, KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. Meski ada peningkatan Indeks Pemberantasan Korupsi, namun peringkat Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN.

"Target pemberantasan korupsi itu bukan hanya KPK, harus ada kerjasama dengan penegak hukum lain. Makanya kemarin ke Polri, Kejaksaan, MK, KY, dan besok ke MA," kata dia.

Sementara itu, Ketua sementara KY Maradaman Harahap menyambut baik rencana perbaikan MoU antara KPK dengan KY.

Ia juga meminta, agar KPK dapat memberikan informasi jika memang menemukan adanya hakim nakal dalam memutus perkara korupsi.

"Untuk saling tukar informasi guna mewujudkan pengadilan bersih," kata Maradaman.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com