Pada tahun tersebut, menurut Arief, tingkat kepuasan publik terhadap MK hanya 50 persen. Namun, memasuki 2014, tingkat kepercayaan publik terhadap MK mulai naik seiring dengan pengangkatan Hamdan Zoelva sebagai ketua MK saat itu.
Adapun jajaran hakim konstitusi, kata Arief, masih dihuni oleh orang-orang yang sama dengan susunan pada tahun 2013.
Arief menuturkan, kepercayaan publik perlahan semakin menaik saat MK mampu menangani perkara hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden dengan baik. Menurut dia, tingkat kepuasan publik saat itu luar biasa bahkan hingga masa jabatan Hamdan Zoelva selesai.
Kepercayaan publik kian meningkat pada 2015. Arief menjelaskan, saat itu MK melakukan pemilihan ulang ketua dan wakil ketua MK. Dirinya pun terpiliih sebagai Ketua dengan Anwar Usman sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, beberapa hakim baru masuk di antaranya I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan Sitompul.
“Dari hasil jajak pendapat yang terungkap sampai November, kepercayaan publik pada MK naik pada prestasi yang belum pernah terjadi. Kepuasan publik di atas 70 persen,” ucap Arief.
Tingkat kepercayaan publik tersebut, kata Arief, akan dijadikan modal untuk menyelesaikan agenda-agenda MK, terutama sengketa pilkada sebagai agenda terdekat.
“Saya mohon doa restu dari masyarakat luas dan media supaya kita bisa selesaikan dengan baik agenda nasional,” kata dia.
Dalam paparan refleksi kinerja tersebut, Arief memaparkan, sepanjang tahun 2015 MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara. Perkara tersebut terdiri dari perkara pengujian Undang-Undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Selain itu, terdapat perkara yang merupakan tindak lanjut perkara tahun sebelumnya sebanyak 80 perkara. Dengan demikian, tutur Arief, total perkara tahun 2015 yang ditangani MK berjumlah 221 perkara.