Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, seratusan napi tersebut bebas usai menerima remisi khusus II.
"Remisi Khusus II di mana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi," ujar Akbar melalui siaran pers.
Sementara itu, sebanyak 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima remisi khusus I yang besarannya pengurangan hukumnya beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan.
Ada pun rinciannya, yang menerima remisi 15 hari sebanyak 2.323 orang, remisi 1 bulan sebanyak 5.108 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 866 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 216 orang.
Akbar mengatakan, remisi khusus I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalankan sisa pidananya.
"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Natal Tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
Dia menyebutkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Narapidana juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rutan," tutur Akbar.
Berdasarkan data Ditjen Pas, penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana. Kemudian, diikuti oleh wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana.
Saat ini, kata dia, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lembaga pemasyarakatan dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413. Mereka terdiri dari 118.390 narapidana dan 58.023 tahanan.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.