Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disuap OC Kaligis, Mantan Ketua PTUN Medan Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2015, 20:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Tripeni Irianto Putro.

Ia terbukti menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk mengabulkan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar hakim Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Selain itu, Tripeni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

(Baca: Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima Ketua PTUN Medan dari OC Kaligis)

Tripeni mengaku menerima vonis hakim terhadapnya. Ia tidak akan mengajukan banding.

"Saya sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum, beliau menyatakan menerima," ujar Tripeni.

Tanpa bermaksud mengintervensi, Tripeni berharap jaksa juga menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding. Namun, jaksa memutuskan untuk mempertimbangkan upaya hukum itu.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Tripeni menyesal telah menerima uang dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS.

(Baca: Ketua PTUN Medan Akui Dua Hakim Mengeluh Uang dari Kaligis Kurang)

Tripeni menyadari bahwa menerima pemberian uang dari Kaligis saat berkonsultasi gugatan perkara merupakan hal yang salah.

Sejumlah uang tersebut dimaksudkan agar gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kaligis sebagai kuasa hukum dikabulkan.

Gugatan itu terkait dengan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), serta terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

(Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)

Saat itu, Majelis hakim PTUN Medan pun sepakat mengabulkan sebagian permohonan dari Kaligis.

Karena dianggap bekerja sama dengan KPK, Tripeni Irianto Putro ditetapkan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini. Penetapan tersebut diteken oleh pimpinan KPK pada 23 September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com