Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat

Kompas.com - 16/12/2015, 21:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan selesai menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pandangan masing-masing pimpinan dan anggota MKD terkait kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015) malam.

Pembacaan padangan digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Semua pimpinan dan anggota MKD menganggap Novanto melanggar kode etik.

Namun, ada dua padangan kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto. Pertama, Novanto dianggap melakukan atau terindikasi melakukan pelanggaran berat. Sanksinya dapat diberhentikan sebagai anggota DPR.

Kedua, Novanto dianggap melakukan pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi dicopot sebagai Ketua DPR.

Berikut rincian pandangan mereka:

Pelanggaran berat:
1. Dimyati Natakusumah (F-PPP)
2. M Prakosa (F-PDI Perjuangan)
3. Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra)
4. Supratman (F-Gerindra)
5. Ridwan Bae (F-Golkar)
6. Adies Kadir (F-Golkar)
7. Kahar Muzakir (F-Golkar)

Pelanggaran sedang:

1. Dasrizal Basri (F-Demokrat)
2. Guntur Sasongko (F-Demokrat)
3. Risa Mariska (F-PDI Perjuangan)
4. Maman Imanulhaq (F-PKB)
5. Victor Laiskodat (F-Nasdem)
6. Achmad Bakrie (F-PAN)
7. Sukiman (F-PAN)
8. Syarifuddin Suddin (F-Hanura)
9. Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan)
10. Surahman Hidayat (F-PKS)

Bagaimana proses selanjutnya? Jika MKD memutuskan Novanto terindikasi melakukan pelanggaran kode etik berat, maka MKD perlu membuat Tim Panel.

Tata cata pembentukan tim Panel dan proses kerjanya diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Tim Panel itu terdiri atas tiga orang anggota MKD dan empat orang dari unsur masyarakat.

Jadi, masih ada proses yang harus dilalui sebelum menjatuhkan putusan terhadap Novanto. Namun, Panel nantinya bisa menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik atau sebaliknya.

Berbeda jika MKD memutuskan Novanto dianggap melanggar kode etik kategori sedang. Tak perlu dibentuk Tim Panel untuk memberhentikan Novanto sebagai Ketua DPR.

Berdasarkan Pasal 67 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, sanksi pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR disampaikan oleh MKD kepada Pimpinan DPR dan ditembuskan kepada pimpinan fraksi Anggota yang bersangkutan paling lambat lima hari sejak tanggal ditetapkannya putusan.

Kemudian, pemberhentian itu dilaporkan dalam rapat paripurna DPR yang pertama sejak diterimanya putusan MKD oleh Pimpinan DPR.

MKD sebelumnya sudah mendengar keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kunci, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi, dan Novanto sebagai terlapor.

MKD juga sudah memutar rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Maroef yang digelar di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015. Percakapan selama pertemuan itu direkam oleh Maroef dengan ponselnya.

Berdasarkan rekaman tersebut, diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com