Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junimart: Tiga Anggota MKD yang Hadiri Jumpa Pers Luhut Langgar Kode Etik

Kompas.com - 14/12/2015, 12:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Junimart Girsang menilai, tiga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Golkar, yakni Kahar Muzakir (Wakil Ketua), Ridwan Bae, dan Adies Kadir, telah melanggar kode etik karena menghadiri jumpa pers Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat pekan lalu.

Padahal, Luhut akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto siang ini.

Junimart mengatakan, sebenarnya semua anggota MKD mendapat undangan untuk menghadiri jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam itu.

(Baca: Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD)

Namun, semua anggota kompak menolaknya, kecuali tiga anggota dari Golkar tersebut.

"Kami putuskan menolak, tidak datang karena melanggar kode etik, pasal 11," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Pasal 11 dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR menyebutkan bahwa anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. 

(Baca: Jelaskan soal Freeport, Luhut Undang Tiga Anggota MKD)  

Junimart pun meragukan independensi trio Golkar tersebut.

"Kita lihat apakah mereka bisa ikut bersidang atau enggak," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com