Oleh: Bambang Kesowo
JAKARTA, KOMPAS - Tetap saja riuh berita mengenai lembaga yang satu ini. Putus sambung bagai tiada habisnya.
Berita tentang wacana mereka yang marah, apalagi di media sosial, seakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimatikan. Warta yang agak bernada lunak menyebutkan, banyak pihak yang ingin membuat KPK lemah.
Benarkah ada keinginan agar pemberantasan korupsi dikendurkan, KPK dilemahkan atau dimatikan?
Rasanya KPK tak perlu dilemahkan, apalagi dibubarkan, setidaknya untuk satu kurun waktu ke depan. Yang diperlukan, sekali lagi, penataan ulang konsepsi, khususnya fungsi dan kewenangannya.
Sudah menjadi pengetahuan umum, selama ini sangkaan yang paling keras ditujukan kepada DPR. DPR-lah yang diejek paling menginginkan KPK lemah, dan malah mematok masa keberadaannya.
Selama ini banyak anggota DPR menjadi tersangka dan dijatuhi pidana penjara karena korupsi. Dugaan lain yang juga disertakan pada sangkaan tadi adalah bahwa KPK dibentuk dalam kondisi dan suasana tertentu sebagai terobosan, dan karena itu sifat keberadaannya memang sementara. Istilah menterengnya, bersifat ad hoc.
Mungkin saja sangkaan seperti itu sedikit berlebihan. Bukankah DPR, yang di awal abad ke-21 mengemban amanah dan semangat reformasi, justru melahirkan KPK melalui sebuah undang-undang?
Karena itu, walau banyak anggota DPR terlibat urusan dengan KPK, atau karena adanya keinginan untuk merevisi UU KPK, tetap saja kurang pas kalau hal itu serta-merta dijadikan dasar pembenar sangkaan bahwa DPR-lah yang menghendaki diperlonggarnya kegiatan pemberantasan korupsi, memperlemah KPK, apalagi membubarkannya. Kecil nalarnya kalau DPR divonis demikian.
Kalaupun RUU (perubahan UU) KPK merupakan inisiatif anggota dan menjadi usulan Dewan, dan sekalipun kuasa membuat UU pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi Dewan, mungkinkah DPR menyusun dan menjadwalkannya sesuka sendiri tanpa kesepakatan dengan pemerintah?
Sebaliknya, kalau RUU itu merupakan prakarsa pemerintah, katakanlah demikian, mungkinkah dijabar pandangan bahwa pemerintahlah yang sebenarnya ingin memperlemah atau membubarkan KPK?