Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2015, 16:00 WIB

Rasanya semua masih ingat, kelahiran KPK tahun 2002 dilatari kehendak kuat untuk lebih efektif memberantas korupsi. Itulah kondisi obyektif waktu itu. Walau pahit, kenyataan menunjukkan betapa waktu itu bergelayut penilaian tentang kurang memuaskannya gereget, kinerja, dan capaian Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Pembentukan KPK sebagai lembaga khusus dalam pemberantasan korupsi di samping Polri dan Kejaksaan dapat dikatakan kehendak keadaan. Perumusan fungsi dan kewenangan yang baru belakangan dikatakan hebat dan luar biasa tampaknya seiring cita waktu itu untuk memiliki lembaga yang mrantasi, yang once and for all, nggegirisi.

Karena itu, kalaupun baru sekarang muncul pengakuan bahwa semua itu cenderung berlebihan, ujung-ujungnya itu juga cuma dianggap mengamini sinisme bahwa KPK lahir ketika pikiran sedang panas dan perasaan geregetan melingkupi kejiwaan dalam perpolitikan nasional semasa awal reformasi.

Setidaknya, sekarang baru dirasakan, betapa makhluk baru yang diciptakan secara hebat, luar biasa, dan nggegirisi, ternyata dapat pula "memangsa penciptanya".

Beberapa kekuatan politik bahkan mulai mengkhawatirkan kondisi yang akan kian kurang menguntungkan apabila dalam posisi seperti saat ini, KPK berada di tangan kekuatan politik kelompok tertentu, atau jadi kekuatan politik yang kian tak mudah dikendalikan.

Koordinasi penanganan kasus

Dalam tulisan penulis sebelumnya (Kompas, 15/12/2012) telah diurai perlunya keberanian untuk memikirkan ulang perumusan desain tentang fungsi dan kewenangan lembaga itu.

Setidaknya, dengan melupakan segala "kekeliruan langkah" di masa lalu, jangka waktu dan pengalaman 12 tahun terakhir merupakan waktu yang cukup untuk mengkaji kembali dan memperbaiki konsepsi dan langkah yang selama ini dinilai kurang pas.

Dengan pertimbangan urgensi ataupun kebutuhan khusus, dulu atau kini, keberadaan KPK sebagai lembaga khusus di samping Polri dan Kejaksaan, dengan kewenangan yang "bulat": menyelidik, menyidik, menuntut, hingga mencegah, semuanya sudah bukan masalah lagi.

Dalam konsep pikir itu, KPK melakukan koordinasi dengan kedua instansi tadi. Perumusan hal itu sebagai tugas KPK sudah bagus, tetapi masih perlukah hal itu disertai kewenangan "mengoordinasi" penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, meminta informasi dan laporan dari instansi terkait (Pasal 7 UU KPK)?

Dalam ketiadaan kejelasan, bukankah pengertian pasal tersebut meliputi pengoordinasian kepolisian dan kejaksaan?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com