Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas

Kompas.com - 17/11/2015, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan penjara selama 15 tahun. Baasyir berharap dapat dibebaskan.

"Setidaknya ada perubahan terhadap putusan ini. Kita berharap sih bebas, tapi ya putusannya jangan intelektual crime. Justru fakta persidangan tidak memenuhi unsur 'intelectual crime'," Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/11/2015), seperti dikutip Antara.

Tim pengacara mengharapkan ada perubahan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara Abu Bakar.

"Tentu kita berharap bahwa putusan PK akan memberikan perubahan yang landasannya keadilan. Amat nyata dalam fakta persidangan ustadz Abu tidak berperan sebagai pidana," ujarnya.

Menurut dia, Baasyir hanya menghimpun dana yang kemudian digunakan oleh militan.

Baasyir, kata dia, merupakan orang yang selalu diminta untuk membantu menghimpun dana, misalnya ke Palestina, yang bisa mencapai Rp 250 juta melalui suatu lembaga kesehatan MERC.

"Selain pertimbangan hukum baru ada novum (bukti baru) berupa kesaksian dan bukti. Saksi soal menghimpun dana, misal dari MERC akan kita pakai untuk menyampaikan bahwa ustadz bisa menghimpun dana," ujarnya.

Dalam sidang PK, tim pengacara Baasyir meminta agar sidang dapat digelar di Pengadilan Negeri Cilacap. Alasannya, Baasyir dalam kondisi tua dan sakit-sakitan sehingga sulit untuk melakukan perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Jakarta.

Masalah lainnya adalah masalah akomodasi dan perizinan yang sulit untuk menghadirkan Baasyir. (baca: Abu Bakar Baasyir Minta Sidang PK Digelar di PN Cilacap)

"Kami juga khwatir akan kemananan beliau jika berada di Jakarta," ujar Achmad Michdan usai sidang Peninjauan Kembali di PN Jaksel.

Ia menambahkan, tiga dari lima saksi yang akan diajukan tim kuasa hukum Baasyir dalam sidang PK juga berada di Lapas Nusakambangan. Tiga saksi itu merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Baasyir.

PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir. Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. (baca: Kasasi Ditolak, Hukuman Abubakar Ba'asyir Tetap 15 Tahun)

Halaman:
Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com