Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Terima 51 Surat Dimulainya Penyidikan Kebakaran Hutan

Kompas.com - 30/11/2015, 18:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski bencana kebakaran hutan dan lahan sudah selesai, penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pembakaran tetap berjalan.

Saat ini, Kejaksaan Agung menerima 51 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari aparat penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan, jumlah itu terdiri atas 3 SPDP dari Bareskrim Polri, 10 SPDP dari Polda Kalimantan Tengah, 13 SPDP dari Polda Kalimantan Barat, 2 SPDP dari Polda Kalimantan Timur, 15 SPDP dari Polda Sumatera Selatan, dan 8 SPDP dari Polda Jambi.

"Namun, masih ada beberapa berkas yang harus kami kembalikan ke polisi karena kami anggap belum lengkap. Saya lupa yang mana-mana saja," ujar Rachmad, Senin (30/11/2015).

Jampidum Rachmad memastikan bahwa nama tersangka sudah tercantum di semua SPDP tersebut.

Namun, Rachmad mengaku lupa saat diminta merinci perusahaan mana saja yang tercantum dalam SPDP tersebut.

Dia hanya mengingat tiga SPDP yang berkasnya disidik oleh Bareskrim Polri, yakni atas nama PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Resources, dan PT Waimusi Agroindah.

Rachmad mengatakan, ke-51 berkas ini belum terhitung sebagai semua berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan selama tahun 2015.

Rachmad mengaku lupa mengenai jumlah berkas yang sudah disidangkan.

"Yang jelas, ini bukti bahwa penegakan hukum untuk korporasi pembakar hutan tetap kami lanjutkan, tidak berhenti," ujar Rachmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com