Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbol Menolak Lupa yang Patut Dijaga

Kompas.com - 28/11/2015, 15:03 WIB

Jangan diam! Lawan!" seru peserta aksi kamisan seusai melakukan refleksi, di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/11). Refleksi dilakukan setelah mereka selesai menggelar aksi kamisan, yaitu aksi berdiri mematung sembari membawa poster dan payung hitam.

Kamis kemarin merupakan aksi ke-421. Aksi diam ini pertama kali dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2007.

Aksi itu dilakukan karena negara dinilai sengaja mengabaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. "Aksi payung hitam" menjadi salah satu upaya untuk bertahan dalam memperjuangkan pengungkapan kebenaran, mencari keadilan, sekaligus melawan lupa.

Setelah delapan tahun berlalu, semangat itu tak luntur meski dihantui pelarangan karena aturan yang tak lagi memperbolehkan mereka berdiri diam di depan salah satu simbol negara tersebut.

Kamis kemarin merupakan pekan ketiga sejak upaya pelarangan oleh aparat dengan memberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aturan yang sudah ada sejak 17 tahun lalu itu entah kenapa baru mulai digalakkan saat ini.

UU No 9/1998 yang ditandatangani Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie itu memuat ketentuan tentang lokasi-lokasi penyampaian pendapat di muka umum.

Pasal 9 Ayat (2) UU itu menyebutkan, lingkungan istana kepresidenan dikecualikan dari lokasi penyampaian pendapat.

Di bagian penjelasan disebutkan, "Yang dimaksud dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar."

Padahal, sejak awal kamisan digelar, lokasi penyampaian pendapat tak pernah berubah, lebih kurang 50 meter dari Istana Presiden. Selama 8 tahun, mereka tidak pernah diusik oleh pemerintah yang berkuasa dengan dalih regulasi.

"Karena kami juga tidak pernah mengganggu," ujar Maria Katarina Sumarsih (52), yang aktif dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan sekaligus orangtua Bernardus Realino Norma Irawan, korban Tragedi Semanggi I.

Sebenarnya, lokasi 100 meter dari Istana Negara hanya bergeser tak jauh dari tempat yang selama ini digunakan, yaitu di dekat taman yang berada di seberang Istana.

Di dekat taman itu dipasang papan berwarna kuning sebagai pembatas dengan tulisan "Batas Lokasi Penyampaian Pendapat di Muka Umum".

Hanya saja, lokasi di belakang papan itu kurang strategis dan tak langsung menghadap ke Istana.

"Berhadapan dengan Istana saja, apa yang kami perjuangkan tak didengar. Apalagi dipindahkan," kata salah satu korban peristiwa 1965, Kusnendar (83).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com