Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas "Legal Standing" Sudirman Said, MKD Undang Pakar Bahasa Hukum

Kompas.com - 24/11/2015, 08:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengundang pakar bahasa hukum, Yayah Bacharia, pada hari ini, Selasa (24/11/2015).

MKD akan berkonsultasi mengenai legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Konsultasi akan digelar secara terbuka di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

"Kami memerlukan opini pakar mengenai legal standing Bab IV Pasal 5 Tata Beracara MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai rapat pleno MKD, Senin (23/11/2015) kemarin.

Pasal 5 ayat 1 itu berbunyi, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:  a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD."

MKD menilai, laporan Sudirman sebagai pejabat eksekutif tidak diatur dalam poin a, b, atau c pasal tersebut.

"Perlu didiskusikan apakah bisa lembaga eksekutif adukan ketua lembaga legislatif. Jadi, ada masalah ketatanegaraan," kata Surahman.

Permasalahan mengenai legal standing ini membuat MKD menunda membawa kasus Setya Novanto ke tahap persidangan. Namun, internal MKD tak bulat soal legal standing ini.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai, kata "dapat" dalam Pasal 5 ayat 1 tidak wajib atau mengikat. Selain itu, ada juga aturan Bab I Pasal 1 ayat (10) tata beracara MKD yang menyebutkan, "Pengadu adalah pimpinan DPR, anggota, setiap orang, kelompok atau organisasi yang menyampaikan pengaduan."

Oleh karena itu, Junimart menilai, setiap warga negara berhak melaporkan siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik ke MKD.

"Kalau tidak melaporkan, dia justru salah," kata Junimart.

Selain mempermasalahkan legal standing, sebagian besar anggota MKD dalam rapat kemarin juga mempermasalahkan rekaman dan transkrip percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang tidak lengkap.

Menurut Sudirman, pertemuan saat Setya Novanto meminta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wapres itu berlangsung selama 120 menit. Namun, rekaman hanya berdurasi 11 menit 38 detik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com