"Jadi transkrip yang dilaporkan, tidak sesuai dengan rekaman (yang diserahkan Sudirman Said) itu. Beda. Makanya kita lagi klarifikasi nih," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (23/11/2015).
Dari laporan Sudirman, sebut Dasco, percakapan itu terjadi selama 120 menit. Namun, rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD hanya berdurasi 11 menit 38 detik. Sedangkan, transkrip dari rekaman itu lebih pendek lagi.
"Sekarang, kalau dia ambil bagian potongan-potongan saja (untuk transkrip) nggak boleh," kata dia. (Baca: Buntu, MKD Masih Ributkan Rekaman hingga "Legal Standing" Laporan Sudirman )
Dasco menambahkan, MKD belum bisa menarik kesimpulan atas transkrip dan rekaman yang sebelumnya diterima.
"Karena masih banyak kurangnya yang enggak dikasih ke kita," ujarnya. (Baca: MKD: Percakapan Setya Novanto dan Freeport 120 Menit, tetapi Transkrip Hanya 11 Menit )
Sudirman sebelumnya melaporkan Novanto atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memperoleh saham dari PT Freeport Indonesia.
Di dalam transkrip percakapan yang diserahkan Sudirman, disebutkan, Novanto menjanjikan dapat mengatur renegoisasi kontrak Freeport, asalkan perusahaan asal Amerika itu memberikan 11 persen saham kepada Presiden dan 9 persen saham kepada Wapres.
Percakapan itu, sebut Sudirman, terjadi di sebuah hotel di SCBD Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu. (Baca: Setya Novanto Mengaku Ada Penawaran Saham oleh Bos Freeport )
Tak hanya itu, Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.