Namun, dari salinan rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD, transkrip tersebut masih jauh lebih pendek.
Salinan rekaman yang diserahkan Sudirman memiliki durasi 11 menit 38 detik. (Baca: Fadli Zon Terus Bela Setya Novanto, Apa Kata Gerindra? )
"Transkrip itu lebih pendek. Tentu 100 menit sisanya ini isinya apa? Kalau menyimpulkan materi masih kurang, kesimpulannya bisa sesat," kata dia.
Sudirman sebelumnya melaporkan Novanto atas tindakan tidak tepuji. (Baca: Lewat Tagar #SidangTerbukaMKD, "Netizen" Dorong MKD Transparan Usut Kasus Pencatut Nama Jokowi)
Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memperoleh saham dari PT Freeport Indonesia.
Di dalam laporan Sudirman, Novanto disebut menjanjikan bahwa ia dapat mengatur renegosiasi kontrak Freeport, asalkan perusahaan asal Amerika itu memberikan 11 persen saham kepada Presiden dan 9 persen saham kepada Wapres.
Percakapan itu, sebut Sudirman, terjadi di sebuah hotel di SCBD, Jakarta, pada 8 Juni 2015 lalu. (Baca: Pihak Setya Novanto Pertanyakan Asal Rekaman Percakapan yang Diserahkan Sudirman ke MKD)
Tak hanya itu, Novanto juga meminta agar ia diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.