JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding menilai, legalitas rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak perlu dipermasalahkan.
Menurut dia, tidak penting bagaimana proses percakapan tersebut direkam. Tidak penting pula siapa yang merekam percakapan itu.
"Bagaimana bisa ada rekaman itu tidak penting, tidak substansi," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Sudding mengatakan, hal yang terpenting apakah benar dalam rekaman tersebut ada pernyataan Novanto yang meminta saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
MKD sejauh ini sudah berkonsultasi ke Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti untuk memastikan apakah rekaman itu perlu diuji di laboratorium forensik atau tidak. Namun, Badrodin menyatakan tak perlu. (Baca: "Freeport Jalan, Kita 'Happy', Kita Golf, Kita Beli 'Private Jet'")
Oleh karena itu, MKD akan langsung mengonfirmasi kebenaran isi rekaman itu kepada pihak-pihak terkait dalam sidang.
"Substansi rekaman itu yang penting dan yang harus kita selidiki benar atau tidaknya," ucap dia.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Rudi Alfonso, mempertanyakan asal rekaman percakapan yang diserahkan Sudirman Said ke MKD. (Baca: Pengacara Novanto Anggap Rekaman yang Diserahkan Sudirman Langgar UU ITE)
"Sudirman dapat dari mana barang itu, lalu membawanya ke MKD, sebut ada pencatutan dan lain-lain," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.
Novanto membantah telah mengakui bahwa rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD adalah suaranya. (Baca: Setya Novanto: Saya Tak Pernah Akui Rekaman Itu Suara Saya)
Novanto meminta Polri untuk melakukan uji forensik terhadap rekaman tersebut untuk benar-benar membuktikan bahwa tak ada yang salah dari rekaman tersebut.
Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca: Menteri ESDM Akui Politisi Pencatut Nama Jokowi adalah Setya Novanto)
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dilakukan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan Riza Chalid.
Dalam pertemuan ketiga, Sudirman mengatakan, ada permintaan saham sebesar 11 persen yang diklaim untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. (Baca: "Politisi Kuat" Minta Saham 20 Persen ke Freeport untuk Presiden dan Wapres)
Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.