"Jangan cuma sibuk mencari pembenaran mana yang salah dan mana yang benar. Hukum tidak bisa hanya melihat hitam dan putih, dimana yang hitam selalu benar, yang putih salah," ucap Ginandjar di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Hari ini, politisi muda Golkar menemui Ginandjar untuk mencari solusi atas perpecahan internal yang masih terjadi di tubuh partai berlambang pohon beringin itu.
Bagi mantan Menteri Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Soeharto ini, langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan konflik internal Golkar adalah dengan menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) bersama.
Namun, sebelum munas dilakukan, Ginandjar menilai perlu ada penyatuan kepengurusan terlebih dahulu yang mengakomodir kedua belah pihak.
"Pengurus baru itu harus didaftarkan ke Kementerian Hukumm dan HAM agar legitimate," ujarnya.
Legitimasi kepengurusan baru diperlukan agar penyelenggaraan munas dianggap sah. Setelah itu, pengurus baru diminta segera menyelenggarakan rapat pimpinan untuk mempersiapkan penyelenggaraan munas.
Konflik Diselesaikan Sebelum Munas
Ginandjar juga meminta, agar persoalan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar yang terbelah diselesaikan sebelum penyelenggaraan munas.
Ia tak ingin ada pihak yang merasa paling berhak untuk ikut andil, dalam pemberian suara saat munas.
"Bahkan kalau bisa, sebelum rapat pimpinan, persoalan itu (kepengurusan DPD Golkar) sudah selesai," kata Ginandjar.
Ia menambahkan, pelaksanaan munas oleh kepengurusan baru memiliki dasar hukum kuat, yakni putusan Munas Riau 2009 serta keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Putusan Munas 2009 menyatakan, penyelenggaraan munas selanjutnya harus rampung pada 2015.
Sementara putusan Mahkamah Partai Golkar mengamanahkan, agar munas dapat dilangsungkan sebelum Oktober 2016.
Ia menganggap, putusan Mahkamah Partai hanya memperkuat putusan Munas Riau lantaran terjadinya konflik internal.
"Mahkamah Partai itu kan terbentuk berdasarkan hasil Munas Riau, bukan hasil Munas Ancol. Jadi patokannya itu, 2016," tandasnya.