Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jamaluddien Nyatakan Muhaimin Tak Terlibat dalam Pemerasan

Kompas.com - 06/11/2015, 22:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dianggap tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.

Menurut Soesilo Ariwibowo, pengacara mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, menampik dugaan pemerasan dan pemberian uang dari anak buah Muhaimin seperti dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau sepanjang saya menemani pemeriksaan, menurut klien saya, tidak ada sesuatu ke atas, ke Pak Muhaimin," ujar Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Soesilo yang juga menjadi pengacara Muhaimin itu mengatakan, berdasarkan keterangan Jamaluddien, tidak ada perintah dari Muhaimin untuk melakukan pemerasan.

"Dalam pengakuan Pak Jamal, tidak ada penerimaan-penerimaan itu," kata Soesilo.

Ia mengatakan, pembuktian tuduhan tersebut akan terlihat di pengadilan. Ia bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.

"Itu hanya cerita dari pengakuan anak buahnya saja, yang memberikan sesuatu ke Pak Jamal. Dari Pak jamal sendiri tidak mengakui itu, nanti kita lihat di pengadilan," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Muhaimin sebagai saksi pada akhir Oktober lalu. Seusai diperiksa, Muhaimin mengaku ditanya penyidik soal berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans.

"Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, semua sudah saya jelaskan," ujar Muhaimin.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, prosedur kebijakan mengenai pembangunan kawasan transmigrasi itu telah melalui prosedur yang benar.

"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi.

Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut.

Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negaranya. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com