JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku meminta mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai perantara komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Gatot ingin meminta kejelasan atas status tersangka atas nama dia yang dicantumkan dalam Surat Perintah Penyelidikan kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Saya belum pernah diperiksa tapi saya sudah jadi tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung," ujar Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Gatot mengatakan, saat itu, Rio menyanggupi permintaannya. Namun, Gatot enggan menjawab ihwal uang Rp 300 juta yang diberikan istrinya, Evy Susanti kepada Patrice.
Gatot mengaku terkejut dengan adanya surat panggilan permintaan keterangan untuk pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, untuk diperiksa tanggal 19 atau 20 Maret 2015, karena telah mencantumkan namanya sebagai tersangka. Ia kemudian meminta Sabrina dan Fuad untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Saya advice penuhi panggilan dan didampingi lawyer, karena terkait tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata Gatot.
Gatot mengaku pernah bertemu dengan Patrice dan mengungkapkan isi hatinya terhadap surat panggilan tersebut. Ia menganggap munculnya kasus korupsi bansos itu dipolitisasi.
"Saya curhat, saya tidak bisa bekerja dengan tenang karena banyak politisasi. Itu untuk kepentingan pemprov dan kenyamanan staf," kata Gatot.
Sebelumnya, pengacara Gatot, Yanuar Wasesa mengatakan, Patrice Rio Capella menerima Rp 200 juta setelah kliennya islah dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem, Jakarta. Saat itu, teman kuliah Patrice yang juga anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, meminta istri Gatot, Evy Susanti, memberi uang kepada Patrice.
"Ada satu keinginan dari Pak Gatot kan untuk islah Wakil Gubernurnya itu. Nah, permintaan islah itu di dalam persepsinya Pak Gatot harus dilakukan karena Wagubnya kan dari Partai Nasdem," ujar Yanuar.
Proses islah itu disaksikan juga oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Yanuar menduga permintaan uang dari Fransisca untuk Patrice sebagai imbalan kepada Nasdem karena telah mengislahkan Gatot dan Erry.
"Wajar kalau Pak Gatot berpikir komunikasi atau upaya islah dengan Wagub itu melalui Sekjen Nasdem sebagai orang kedua di partai," kata Yanuar.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.