JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013-2014.
Saat ini, Gatot merupakan tersangka dan dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gatot ditahan KPK akibat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Kejaksaan Agung pun melakukan koordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan Gatot.
"Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Senin (2/11/2015) malam, seperti dikutip dari Antara.
Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Gatot sebagai tersangka pekan depan. "Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen," kata Arminsyah.
Menurut Arminsyah, penyidik Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Gatot sebagai tersangka. Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemrpov Sumut, Eddy Sofyan.
Lalu apa peran Gatot dalam kasus korupsi itu?
"Pak Gatot tak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah," tutur Arminsyah.
Gatot diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.