JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau Romi, menganggap pengurus PPP kubu Djan Faridz gagal memahami putusan Mahkamah Agung terkait perselisihan kepengurusan PPP.
Romi berpendapat, putusan MA juga tidak mengakui kepengurusan Djan Faridz yang dihasilkan Muktamar PPP di Jakarta.
"Mereka gagal paham. Mereka terus tersesat dalam pemahaman di alam mimpinya sehingga tidak pernah kembali ke alam realita," kata Romi saat membuka Rapimnas III PPP di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Rapimnas tersebut digelar dalam rangka konsolidasi pengurus PPP setelah terbitnya putusan MA mengenai perselisihan kepengurusan. Putusan MA tersebut akan dibahas dalam pleno internal dan langkah yang akan diambil akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers pada Kamis (29/10/2015).
Dalam kesempatan itu, Romi juga meminta semua pengurus dan kader PPP untuk tidak terprovokasi oleh opini yang diembuskan kubu Djan Faridz. Ia meminta semua kadernya untuk fokus pada agenda besar pemilu kepala daerah serentak akhir tahun nanti.
"Kalau (putusan MA) dianggap mengesahkan Muktamar Jakarta, silakan baca hukum dari semester I lagi. Ini kesalahan konsep dalam memahami hukum," ucap Romi.
Romi mengaku sudah membaca secara lengkap putusan MA tersebut. Ia menilai putusan itu tidak menyatakan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta disahkan.
"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan serta tidak ada kutipan dari pertimbangan hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait putusan Mahkamah Partai," kata Romi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.