Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Bencana Nasional Dianggap Untungkan Pelaku Pembakaran Hutan

Kompas.com - 23/10/2015, 13:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa pelaku pembakaran hutan akan diuntungkan bila pemerintah menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional.

"Ketika dicanangkan jadi bencana nasional, maka mereka bebas, tidak bertanggung jawab karena ini bencana," kata Firman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Ia berharap, tidak ada yang mendorong atau mengintervensi pemerintah untuk menetapkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional.

Menurut Firman, pemerintah tidak punya kesiapan matang untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berulang kali setiap tahun.

"Jangan lupa, regulasi peraturan perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan masih ada kelemahan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.

Pasal 69 ayat 1 huruf h pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang untuk membakar lahan demi keperluan pembukaan lahan.

Namun, pada ayat 2 dalam pasal yang sama, pembakaran lahan diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal.

Pada bagian penjelasan ayat 2, pembakaran lahan hanya boleh dilakukan atas luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Firman menilai bahwa peraturan tersebut bisa menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk melakukan pembakaran.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah cukup mengakomodasi kelestarian hutan jika Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dicabut.

"Undang-Undang Nomor 18 itu bisa menjerat siapa pun, termasuk otak pelaku, bahkan aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota ataupun di tingkat bawah, kalau ada unsur pembiaran. Sanksinya cukup berat," kata Firman.

UU tersebut juga dapat menjerat para otak pelaku perusakan hutan yang terbukti bersalah, meskipun keberadaannya di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com