JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar mengaku telah mengembalikan sejumlah dokumen ke PT Pelabuhan Indonesia II. Dokumen yang dikembalikan tersebut dianggap tidak berkaitan dengan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri.
"Memang dokumen yang ada kaitannya dengan kasus sudah kita sita karena itu berkaitan dengan pro justicia. Tapi dokumen lain yang tidak termasuk sudah kita kembalikan," kata Anang saat mengikuti rapat dengan Pansus Angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Rabu (21/10/2015).
Anang menanggapi pertanyaan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan yang mempersoalkan kejanggalan pencopotan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kabareskrim. Sukur menilai, Buwas dicopot lantaran hendak menyelidiki dokumen lain yang diduga bermasalah yang ditemukan bersamaan dengan proses penyelidikan mobile crane.
"Waktu kemarin kami ketemu mantan Kabareskrim dan tadi pagi ketemu Victor Edi Simanjuntak, dijelaskan ada dokumen lain yang disita menyangkut hal lain. Apa dokumen itu? Karena katanya mereka tidak bisa menyelidiki karena tidak punya akses ke dalam," kata Sukur.
Namun, Anang enggan membongkar dokumen apa saja yang telah disita dan telah dikembalikan. Menurut dia, penyidik tidak diperkenankan membongkar isi dokumen yang menjadi alat bukti dalam tindakan pro justicia.
Akan tetapi pernyataan Anang tersebut kembali disanggah oleh Sukur. Sebab, ia hanya bertanya terkait dokumen apa saja yang dikembalikan ke Pelindo II, bukan yang terkait penyidikan mobile crane.
"Saya belum tanya substansi. Tapi ada enggak dokumen yang dikembalikan. Apa dokumen lain yang disita selain (terkait kasus) crane?"
Melihat perdebatan tersebut, Wakil Ketua Pansus Pelindo II Aziz Syamsudin langsung memotongnya. Aziz menguatkan pernyataan Anang yang menyebut penyidik tak berhak membuka dokumen yang disita yang berkaitan dengan kasus yang diselidiki.
"Kalau sudah masuk pro justicia itu tidak bisa, tapi kalau belum masuk bisa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.