JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Selasa (20/10/2015), Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi meluncurkan Kaleidoskop Perlindungan WNI 1 Tahun Jokowi-JK.
Peluncuran dilakukan usai membuka Rakornas Perlindungan WNI 2015 di Balai Kartini, Jakarta.
"Perlindungan WNI merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia," ujar Retno.
Menlu mengatakan, terdapat empat poin prioritas politik luar negeri sesuai semangat nawa cita yang telah dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK yaitu:
1. Melindungi NKRI.
2. Melindungi WNI dan BHI di luar negeri.
3. Meningkatkan diplomasi ekonomi.
4. Meningkatkan peran Indonesia di kawasan dan di dunia internasional.
Menurut Retnodalam satu tahun, pemerintah telah membantu menyelesaikan sejumlah permasalahn WNI di luar negeri sebagai berikut:
1. Penyelesaian permasalahan 87.673 WNI di luar negeri.
2. Evakuasi 74.636 WNI overstayer 3.
3. Evakuasi 2.471 WNI dari daerah konflik dan bencana di Yaman, Suriah, dan Nepal.
4. Menyelesaikan kasus 253 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
5. Dari 246 yang terancam hukuman mati, 41 berhasil dibebaskan pada 2015.
6. Dari 608 kasus anak buah kapal (ABK), 58 persen bisa diselesaikan.
Untuk mengurus kasus hukum di luar negeri, Kemenlu telah mempersiapkan 17 pengacara di 12 perwakilan
Menlu Retno Marsudi mengatakan kepedulian dan keberpihakan kepada WNI baik di dalam negeri maupun luar negeri harus diejawantahkan dalam kebijakan pemerintah.
"Tetapi kebijakan itu tidak berdampak jika para pelaku tidak menunjukkan keberpihakan kepada WNI," kata Menlu.
Ia mengingatkan kepada perwakilan di luar negeri agar melayani setiap WNI dengan ramah oleh pihak perwakilan. Menurutnya, KBRI, Konsul, dan perwakilan adalah rumah Indonesia sehingga setiap WNI memiliki hak untuk mendapatkan perlakukan yang baik.
"Saya tidak ingin mendengar perlakukan tidak ramah dari setiap staf perwakilan RI di luar negeri," ujar Retno.
Selain itu, Menlu meminta setiap perwakilan agar menjelaskan bahwa di setiap negara terdapat aturan hukum masing-masing. Hal ini agar setiap WNI tetap patuh pada hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.