Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: Revisi UU KPK, Orang KPK Harus Ditanya

Kompas.com - 19/10/2015, 14:31 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi untuk menguatkan dan bukan melemahkan.

Pandangan ini disampaikan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam acara Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2015 di Denpasar, Senin (19/10/2015).

"Revisi dapat dilakukan, tapi tolong digarisbawahi, dalam rangka perkuatan dan bukan pelemahan. Sebaiknya ditanya kepada orang-orang KPK, apa kekuatannya?" kata Ruki.

Ruki menegaskan, revisi dilakukan harus berkoordinasi dengan KPK yang tahu banyak soal bagaimana kekuatan dan kelemahan KPK.

"Apa kekuatannya? Bagaimana kita memperkuat? Bagaimana menutupi kelemahan? Bukan dengan pikiran-pikiran liar," tegas dia.

Empat poin yang disampaikan Ruki adalah, perlunya adanya Dewan Pengawas KPK.

Lalu, tidak ada perkara di KPK yang bebas dari putusan pengadilan. Kemudian, soal penyidik independen KPK, dan soal penyadapan.

Dia mengatakan, semua akan diatur dengan undang-undang yang menguatkan KPK.

Hal ini pun, kata Ruki, sekaligus menegaskan bahwa KPK bukan pesaing penegak hukum lainnya, yakni Polri maupun Kejaksaan Agung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com