Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Dua Kali Lihat OC Kaligis Sambangi PTUN Medan

Kompas.com - 16/10/2015, 14:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Silvester Malau, petugas keamanan di Pengadilan Tata Usaha di Medan, mengaku pernah dua kali melihat Otto Cornelis Kaligis mendatangi Kantor PTUN Medan. Saat itu, Kaligis menumpang mobil Alphard berwarna hitam.

Pengakuan tersebut dia utarakan dalam kesaksiannya di sidang perkara dengan terdakwa Kaligis.

"Pernah, lebih kurang dua kali dengan Alphard," ujar Malau saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Malau mengatakan, saat itu Kaligis didampingi dua anak buahnya, yang belakangan diketahui bernama M Yagari Bhastara dan Yurinda Tri Achyani. (Baca: Ketua PTUN Medan Mengaku Dipaksa OC Kaligis Kabulkan Gugatannya)

Kesaksian serupa juga disampaikan sopir dari Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Imam Santoso.

Imam pernah sekali bertemu Kaligis di Kantor PTUN pada 5 Juli 2015. Ia mengaku heran atas kedatangan Kaligis karena saat itu hari Minggu. (Baca: Saksi Akui Terima Uang, Kaligis Tetap Yakin Tak Bersalah)

"Di depan pintu, masuk Alphard hitam, jadi saya hampiri, tetapi pintu masih terkunci. Saya di dalam pintu gerbang," kata Imam.

Kemudian, sang sopir keluar dari mobil dan menyampaikan bahwa ia membawa Kaligis. Imam menjawab bahwa tidak ada kegiatan di PTUN pada hari Minggu.

Gary lalu menyembulkan kepalanya dari jendela tengah mobil dan menyebut ingin bertemu hakim Dermawan Ginting. Kemudian, Imam membukakan pintu gerbang dan Alphard diparkirkan di dekat lobi.

"Tidak lama, 15 menit, Pak OC masuk menanyakan toilet. Jadi, saya tunjukkan sambil tanyakan Pak Amir. 'Pak Amir sudah datang?' Saya bilang, 'Pak ini hari Minggu, Pak,'" kata Imam.

Amir yang dimaksud Kaligis adalah Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Setelah mendengar jawaban Imam, Kaligis kembali ke mobilnya. (Baca: OC Kaligis Ditahan, Anak-anaknya Buka Kantor Pengacara Baru)

Imam juga mengaku sebelumnya pernah dihampiri oleh Kaligis, meminta untuk bertemu dengan Tripeni.

Saat itu, Imam menyampaikannya kepada Tripeni, tetapi Tripeni menolak. Belakangan, Tripeni mau menerima kedatangan Kaligis.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com