Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Korupsi dalam Infrastruktur Melanggar Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 13/10/2015, 15:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggelar focus group discussion (FGD) mengenai pencegahan dan penindakan korupsi dalam pembangunan infrastruktur. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, masih banyak indikasi korupsi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga berdampak pada pemenuhan hak asasi masyarakat.

"Yang namanya korupsi ya melanggar HAM. Saya rasa di CSO (civil society organization) juga tak ada perdebatan lagi," ujar Maneger di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Dalam forum tersebut, turut hadir perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Konferensi Waligereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Ulama Indonesia Pusat, dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Ada juga perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PAN dan RB, Indonesia Corruption Watch, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung. Maneger mengatakan, pembangunan infrastruktur harus dikawal bersama.

"Di sini, pengaduan soal itu sangat banyak, paling tinggi potensi korupsinya itu di sini. Kalau ini enggak kita awasi, artinya studi yang mengatakan ada kebocoran dana 30 persen itu benar," kata Maneger.

Oleh karena itu, sejumlah pemuka agama dan kementerian berkomitmen melawan korupsi dalam pembangunan infrastruktur melalui deklarasi. Dalam salah satu poinnya, disebutkan dukungan mereka terhadap Nawacita untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya.

"Seluruh elemen sepakat bahwa dalam pembangunan harus mendapat pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi sehingga tujuan pembangunan akan tercapai dalam perwujudan pemenuhan HAM, khususnya hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya)," bunyi salah satu poin deklarasi.

Maneger mengatakan, setelah adanya deklarasi tersebut, sejumlah pihak terkait akan bersinergi menjalankan komitmen melawan korupsi. Jadi, tak hanya aktivis antikorupsi atau aparat penegak hukum saja yang melawan, tetapi juga pemuka agama ikut bersuara lantang.

"Dikepung saja korupsi itu. Tokoh agama teriak, kemudian lembaga negara, seperti Komnas HAM, mengampanyekan siapa pun pelaku korupsi itu pelanggar HAM," kata Maneger.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com