Betti mengatakan, di negara-negara lainnya, seperti Singapura, Hongkong, meski tingkat korupsinya sudah jauh menurun, lembaga antikorupsi seperti KPK tetap dipertahankan. Bahkan, tidak dibatasi sampai kapan lembaga pemberantas korupsi tersebut bekerja.
Betti menilai rencana pembatasan umur KPK tersebut sebagai upaya untuk melemahkan Institusi KPK.
Dengan demikian, para koruptor dapat terlindungi dan bebas menjalankan praktik korupsi tanpa terawasi. "Saya pikir batasan itu bertentangan denggan alasan eksistensi institusi KPK," kata Betti.
Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.