JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bukan hanya upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
"Ini pembunuhan berencana. Kan dalam 12 tahun harus mati," kata Emerson saat bertemu pengurus Partai Demokrat di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Menurut Emerson, substansi revisi UU tersebut sudah sangat buruk untuk KPK dan tidak sesuai dengan makna 'revisi' itu sendiri. Revisi, menurut Emerson, seharusnya merupakan suatu proses perbaikan. Di lain sisi, ia melihat substansi revisi UU KPK sebagai kemunduran yang akan membuat lembaga tersebut menjadi lebih buruk.
"Idealnya dari baik jadi lebih baik atau buruk jadi baik. Ini tidak. Ya harus ditolak," ujar dia.
Sampaikan petisi
Dalam pertemuan tersebut disampaikan pula petisi change.org/janganbunuhkpk. Pada hari kedua, petisi ini sudah mencapai lebih dari 34 ribu penandatangan.
Petisi bertajuk "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPL" adalah bentuk penolakan terhadap rencana DPR mengajukan revisi UU KPK. Selain menyampaikan petisi, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi juga bertemu dengan pengurus Partai Demokrat untuk meminta pernyataan tegas dari partai tersebut bahwa mereka menolak revisi UU KPK.
"Kita ingin KPK tidak dibunuh. Maksud kedatangan kita ingin meminta ketegasan dan dukungan dari Partai Demokrat untuk mendukung KPK," ucap Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.