Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jaksa Tidak Bisa Selesaikan Korupsi Sendiri, Begitu Pun Polisi dan KPK"

Kompas.com - 09/10/2015, 15:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, tidak ada penegak hukum yang bisa menyelesaikan suatu perkara korupsi sendirian. Artinya, sesama penegak hukum harus bekerja sama.

"Jaksa pun tidak bisa menyelesaikan (perkara) korupsi sendiri. Begitu pun polisi, begitu pun KPK," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (9/10/2015).

Oleh sebab itu, menurut Prasetyo, seharusnya KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung diperkuat. Hal itu penting agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan bersama-sama.

"Supaya tindak pidana korupsi bisa diberantas dan bisa terlepas dari cengkeraman pihak-pihak yang merampok uang rakyat," ujar dia.

Khusus terkait penguatan lembaga KPK, Prasetyo menyerahkannya ke DPR RI. Sebab, di lembaga itulah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tengah direvisi. Prasetyo juga meminta jangan ada kesan bahwa revisi tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.

"Jangan ada kesan melawan KPK. Enggak ada yang melemahkan. Nyatanya seperti yang saya bilang tadi, korupsi terjadi di mana-mana dan tanggung jawab kita bersama. Penegakan hukum ini harus terus jalan dan masing-masing melaksanakan tugasnya," ujar Prasetyo.

Enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian publik, antara lain, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan memiliki masa keberadaan selama 12 tahun saja. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.

Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com