Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Diminta Beri Sanksi Jaksa yang Kalah di Praperadilan

Kompas.com - 03/10/2015, 00:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo diharapkan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang kalah dalam proses praperadilan. Sebab, dalam dua perkara terakhir, Korps Adhyaksa itu telah menelan pil pahit ketika harus berhadapan dengan tersangka di praperadilan.

"Kepala jaksa harus memberikan sanksi kepada jaksa-jaksa yang menangani kasus ini. Agar jangan sampai dipermalukan untuk ketiga kali dalam menangani kasus-kasus ke depan," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Jumat (2/10/2015).

Politisi Partai Golkar itu melihat ada kekurangcermatan yang dilakukan aparat kejaksaan dalam menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya, ketika kejaksaan kalah untuk pertama kalinya di praperadilan, hal itu sudah menjadi peringatan agar lebih cermat lagi dalam menangani kasus.

Selain itu, Bambang menambahkan, Jaksa Agung jangan segan-segan memberikan reward and punishment atas kinerja anak buahnya. Dengan demikian, jajaran kejaksaan akan bekerja lebih baik lagi dalam setiap penanganan perkara.

"Ini warning kepada kejaksaan agar jangan sembarangan menerapkan hukum, mentersangkakan orang dan melakukan langkah-langkah yang menyebabkan kerugian bagi orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kalah dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Agustus 2015, lalu. Hakim menilai, Kejati DKI tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam proyek dugaan korupsi gardu listrik.

Meski sudah ada putusan praperadilan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, pengusutan kasus Dahlan tetap berjalan.

Kekalahan kedua ketika Kejaksaan Agung menghadapi gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di PN Jakarta Selatan, 29 September 2015, lalu. Pengadilan menyatakan, penggeledahan di kantor PT VSI di Panin Tower Jl. Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung tidak sah.

Hakim menilai izin penggeledahan yang diberikan hanya di dua tempat, yaitu di kantor PT VSI di Senayan City lantai 9 dan kantor Victoria Securities Jalan Asia Afrika. Namun, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di tempat lain.

Selain itu, semua barang bukti yang telah disita oleh Kejagung diminta untuk dikembalikan kepada PT VSI karena dianggap tidak dapat dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com