Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Tanggap, Jokowi Dikhawatirkan Bagian dari Kriminalisasi KPK

Kompas.com - 02/10/2015, 05:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak seimbang dalam menangani sejumlah kasus hukum yang terjadi beberapa waktu terakhir. Menurut Miko, Jokowi cenderung lamban dalam menangani kasus kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam kasus Tanjung Priok, crane dan sebagainya, Presiden cepat sekali bergerak. Kapolri cepat sekali bergerak. Tapi untuk kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Novel Baswedan dan 49 kasus kriminalisasi lainnya, di mana Presiden? di mana Kapolri? Kenapa tidak bergerak secara cepat?" ujar Miko dalam acara diskusi di Kantor LBH Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Miko menambahkan, publik bisa saja menduga ada keterlibatan Presiden Jokowi dan Kapolri dalam kasus kriminalisasi itu, dan bukan hanya sekadar mengabaikan kasus itu. Sebab, upaya yang dilakukan kuasa hukum untuk menghentikan kasus ini cenderung dihambat.

Salah satunya, adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi, Kapolri dan jajarannya. Padahal, Ombudsman telah mengirimkan salinan surat rekomendasi tersebut kepada Presiden, dan juga telah mendapat balasan yang menyatakan bahwa kepolisian wajib menjalankan rekomendasi tersebut. Dalam hal ini, Kapolri dinilai juga mengabaikan Presiden.

Rekomendasi Ombudsman dikirimkan kepada Kapolri pada 18 Februari 2015 yang berarti pengabaian kasus BW sudah hampir delapan bulan. Dalam delapan bulan itu pula tidak ada yang dilakukan Presiden untuk menghentikan kasus kriminalisasi.

Karena itu, Miko menambahkan, Presiden, Kapolri, Bareskrim dan jajaran Polri harus terus didorong untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman serta melakukan evaluasi yang terbuka dan akuntabel. Evaluasi dilakukan tidak hanya untuk pihak-pihak tertentu dalam tubuh Polri, tetapi juga meliputi instansi secara keseluruhan.

"Tanpa itu, jangan harap publik akan menaati hukum karena penegak hukumnya saja tidak menaati hukum sama sekali," sambung Miko.

Adapun rekomendasi Ombudsman kepada Kapolri di antaranya:

1. Memerintahkan Bareskrim dan jajarannya agar mematuhi aturan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

2. Memberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan kepada penyidik untuk meningkatkan profesionalisme sehubungan terjadinya maladministrasi dalam proses penangkapan BW.

3. Melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak sehubungan dengan adanya maladministrasi serta penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com