JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan bahwa tiga calon kepala daerah di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, harus melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu sebelum resmi mengikuti Pilkada Serentak 2015. Sebab, karena hanya memilki calon tunggal, proses verifikasi calon kepala daerah di wilayah tersebut sempat diberhentikan.
Adapun wilayah yang pemilunya sempat tertunda itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara
"Ya diverifikasi dulu. Kemarin kan belum diverifikasi syarat calonnya," ujar Ida saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Jika tidak diverifikasi, pemilu pada tiga daerah tersebut terpaksa ditunda karena KPU tidak akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang memperbolehkan pilkada tetap dilaksanakan meski hanya dengan calon tunggal, KPU akan melakukan kajian ulang untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) baru yang mengatur tentang calon tunggal.
Meski begitu, KPU Daerah di tiga kabupaten tersebut tak perlu menunggu PKPU baru diterbitkan untuk melakukan lelang logistik pilkada. Sehingga, saat calon sudah ditetapkan dapat mulai diproduksi.
"Tidak harus (menunggu PKPU). Kan ada kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan. Misalnya melanjutkan tahapan DPS menuju DPT, sosialisasi, penyediaan alat peraga kampanye," kata Ida.
Meski hanya memiliki calon tunggal, KPU akan tetap memfasilitasi kampanye dan memberikan kesempatan pada calon tunggal tersebut untuk memberikan visi misi program.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.