Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP: Jangan Sampai Kebijakan Justru Melindungi Korupsi

Kompas.com - 28/09/2015, 17:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menilai, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penegak hukum tidak memublikasikan proses hukum hingga tahapannya mencapai penuntutan dianggap tidak tepat. Menurut Hamid, keputusan itu bisa saja membuat penegak hukum melindungi koruptor karena prosesnya yang tidak transparan.

"Saya baca pernyataan Pak Badrodin, kami concern soal ini. Dengan adanya peraturan itu, maka harus hati-hati karena bisa jadi malah melindungi orang korupsi, sampai harus dibuat peraturan," ucap Hamid di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Dia menuturkan, untuk proses hukum, memang informasi yang disampaikan ke publik tidak bisa terlalu terang benderang karena akan mengganggu proses investigasi. Di dalam undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, sebut Hamid, juga disebutkan informasi hukum tidak bisa diungkap apabila berpotensi ada penghilangan barang bukti, ancaman terhadap penyidik, hingga pelaku melarikan diri.

"Nah, penegak hukum harus buktikan apakah memang memenuhi syarat untuk ditutupi. Kami pun berhak menggugatnya dan melakukan uji konsekuensi terhadap dampaknya seperti apa," ucap Hamid.

Menurut dia, seharusnya peraturan itu untuk menutupi proses investigasi di kepolisian, kecuali penuntutan tidak perlu ada. Pasalnya, Hamid melihat selama ini penegak hukum kerap mengungkap kasus hukum yang masih dalam proses penyidikan dan ternyata tak mengganggu tahapan investigasi yang ada.

Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah menutup kasus hukum pejabat tertentu lantaran khawatir proyek pembangunan mangkrak. Jika pemerintah tetap menerbitkan regulasi yang membatasi akses informasi itu, KIP mengaku siap menggugat peraturan itu.

"Alasannya tidak masuk akal. Apakah benar karena itu (dipublikasikan) maka programnya berhenti, apa jangan-jangan karena memang orangnya kinerjanya nggak benar," ungkap Hamid.

Pemerintah berencana menerbitkan regulasi terkait percepatan proyek strategis nasional. Salah satu poin di dalam peraturan itu adalah penegak hukum tidak boleh memublikasikan secara luas materi perkara, dari tingkat penyelidikan hingga pada tahap penyidikan. Selain itu, penegak hukum juga tidak boleh memublikasikan nama tersangka hingga masuk ke penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com