JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, akan menjadi saksi dalam sidang perkara pengacara Otto Cornelis Kaligis, Senin (28/9/2015). Hal tersebut diutarakannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Besok Senin saya saksi untuk Pak Kaligis," ujar Evy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Evy enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella beberapa waktu lalu. Pemeriksaan Patrice diduga untuk mengonfirmasi informasi soal pertemuan Gatot, Evi, dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem.
Saat itu, sempat ada konflik antara Gatot dan Erry karena mencuatnya penyelidikan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumut. Oleh karena itu, Otto Cornelis Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu menginisiasi pertemuan tersebut di Kantor DPP Nasdem untuk mengupayakan islah.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Evy mengatakan bahwa akan mengungkap pertemuan itu dalam persidangan. "Nanti saja pas sidang saya," kata Evy.
Kasus ini bermula dari pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Kaligis dan anak buahnya, atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut. Kaligis menyarankan agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Anak buah Kaligis, yakni M Yagari Bhastara atau Gary, ditunjuk sebagai salah penasihat hukum Pemprov Sumut untuk mengawal gugatan tersebut. Kaligis kemudian meminta sejumlah uang kepada Evy untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim. Evy pun memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS dan Rp 50 juta.
Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Saat penyerahan uang yang kesekian kali kepada hakim, Gary beserta tiga hakim dan satu panitera ditangkap di Kantor PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.