Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tak Akan Persulit Izin Pemeriksaan Parlemen

Kompas.com - 25/09/2015, 01:05 WIB
PULAU PISANG, KOMPAS.com- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden.

"Presiden pasti dan menjalankan putusan MK tersebut," kata Pramono saat mendampingi Presiden meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2015).

Pramono menegaskan Presiden tidak akan mempersulit izin pemeriksaan anggota DPR karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menugasi Menteri Hukum dan HAM untuk mempersiapkan tata cara pemberian izin terhadap pemeriksaan anggota dewan tersebut.

"Akan dilakukan standarisasi dan juga dilakukan (pengeluaran izin) cepat karena komitmen beliau terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.

Pramono juga akan percaya penuh terhadap penegak hukum sehingga pemerintah tidak akan melakukan penyelidikan sendiri terhadap pengeluaran izin tersebut.

"Presiden akan mempercayai penegak hukum jika ada anggota dewan terindikasi (korupsi). Lembaga kepresidenanakan menyerahkan kepada lembaga penegak hukum," kata Pramono.

Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana agar pemeriksaan anggota DPR yang terlibat kasus hukum tanpa perlu persetujuan tertulis pihak mana pun.

Dalam putusaannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, Selasa (22/9), menyatakan bahwa adanya persetujuan tertulis dari Presiden bukan berarti memberikan perlindungan istimewa terhadap anggota DPR untuk dimintai keterangannya atas penyidikan dugaan tindak pidana.

Menurut MK, persetujuan Presiden ini dilakukan karena sebagai pejabat negara memiliki risiko yang berbeda dari warga negara biasa dalam melaksanakan fungsi dan haknya.

"Pembedaan itu berdasarkan prinsip logika hukum yang wajar dan proporsional yang eksplisit dimuat dalam undang-undang serta tidak diartikan sebagai pemberian keistimewaan yang berlebihan," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah Konstitusi juga menilai jika persetujuan ini tetap diberikan pada Majelis Kehormatan Dewan tidak tepat karena fungsi MKD megadilan masalah etik yang tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana menggugat Pasal 245 UU MD-3 yang mengganggap persetujuan tertulis MKD bagi anggota DPR yang dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana terkesan mengistimewakan DPR.

Pasal itu minta dibatalkan karena mirip dengan Pasal 36 UU Pemerintah Daerah yang sudah dibatalkan MK terkait dengan izin pemeriksaan kepala daerah tidak lagi memerlukan izin Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com