JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ansarudin, mengatakan bahwa terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan telah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (22/9/2015) siang. Di lapas itu, Gayus ditempatkan di blok dengan pengamanan maksimum.
"Gayus akan ditempatkan di Blok A Kamar 1 yang rencananya diperuntukkan bagi narapidana bandar narkoba. Oleh karena itu blok tersebut mempunyai pengamanan maksimum," kata Ansar, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Selasa sore.
Pemindahan ini dilakukan setelah Gayus melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penghuni dan saat ini diisi oleh 465 terpidana.
"Pemindahan ini sesuai dengan instruksi Menkumham," ujar Ansar. (Baca juga: Dengan Tangan Diborgol, Gayus Dipindah ke Gunung Sindur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.