JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR menolak kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Menurut PPP, tuntutan kenaikan tunjangan ini tidak sesuai dengan kinerja DPR yang sedang kedodoran.
"Kalau saya sendiri, termasuk di Fraksi PPP, bahwa kenaikan ini menurut saya tidak memperhatikan sensitivitas," kata anggota F-PPP, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Arsul menyarankan agar anggota DPR mengedepankan peningkatan fungsi dan kinerjanya di bidang pengawasan, legislasi, dan anggaran. Setelah itu, barulah anggota DPR bisa menuntut haknya.
"Kinerja DPR sendiri, khususnya di bidang legislasi, sampai saat ini masih rendah," ucap anggota Komisi III DPR tersebut.
Selain faktor kinerja DPR yang belum maksimal, Arsul menilai bahwa kenaikan tunjangan ini seharusnya memperhatikan kondisi ekonomi nasional yang sedang tidak stabil. Hampir semua harga kebutuhan pokok merangsek naik sehingga tidak tepat DPR menuntut kenaikan tunjangan.
"Tidak pas menuntut tunjangan saat ekonomi sedang melemah," ucapnya.
Arsul mengakui bahwa usul kenaikan tunjangan ini sudah disetujui oleh semua fraksi saat pembahasan di Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Namun, usulan itu masih bisa ditolak saat pembahasan di Badan Anggaran DPR.
Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR meskipun angkanya di bawah usulan pihak Kesetjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.