Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Empat Lawang dan Istri Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 15 Miliar

Kompas.com - 17/09/2015, 19:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati nonaktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzana didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS atau setara Rp 5 miliar. Suap tersebut dilakukan agar majelis hakim MK mengabulkan gugatan yang diajukan Budi terkait sengketa Pilkada Empat Lawang.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas Pilkada Empat Lawang yang diajukan terdakwa Budi Antoni," ujar jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam pilkada tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Keduanya memperoleh 63.527 suara. Sementara pasangan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah menduduki posisi kedua dengan memperoleh 62.975 suara.

Kemudian Budi dan Suzana melalui pengacaranya, Sirra Prayuna dan Ari Yusuf Amir, mendaftarkan gugatan di MK. Lalu dibentuklah panel hakim untuk memeriksa permohonan keberatan yang diketuai oleh Akil serta beranggotakan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang perdana di MK digelar pada 25 Juni 2013.

Setelah sidang perdana, Budi dihubungi oleh Muhtar Ependy, orang dekat Akil, dan meminta bertemu. Dalam pertemuan kedua, Budi menyampaikan kondisi saat Pilkada Empat Lawang dilakukan.

"Budi menyampaikan terjadi penggelembungan suara pada 10 desa dengan 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang serta menginginkan dilakukan penghitungan suara ulang," kata jaksa.

Budi juga menyerahkan salinan model C1-KWK berupa sertifikat hasil penghitungan suara. Melihat lembaran tersebut, Muhtar memastikan Budi akan menang dalam gugatannya karena bantuan Akil. Akhir Juni 2013, sebelum sidang putusan sela, Muhtar dihubungi Akil yang menanyakan imbalan dari Budi.

Muhtar kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Budi dan meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Saat itu, Muhtar menyebut nominal uang dengan istilah "10 pempek". Khawatir gugatannya tidak dikabulkan Akil, Budi menyerahkan uang tersebut kepada Akil melalui Suzana. Suzana kemudian menitipkan uang tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, sesuai permintaan Muhtar.

Beberapa hari kemudian, kotak suara di 38 TPS di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang dibuka di persidangan. Setelah itu, Akil meminta uang tambahan kepada Budi sebesar Rp 5 miliar terkait dengan penerbitan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

"Kemudian terdakwa Budi meminta terdakwa Suzana untuk kembali memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS (setara Rp 5 miliar)," kata jaksa.

Namun, karena Suzana sedang mengurus saksi, Budi meminta orang dekatnya bernama Fauzi untuk kembali menitipkan uang kepada Iwan. Pada 31 Juli 2013, panel hakim MK memutus perkara permohonan yang diajukan Budi dengan putusan membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Empat Lawang dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang.

Atas perbuatannya, Budi dan Suzana dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com