Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Wewenang Terbitkan SIM Dicabut MK, Polri Dinilai Kesulitan Anggaran

Kompas.com - 17/09/2015, 16:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uji materi atas sejumlah pasal di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan. Sebab, jika wewenang Polri di dalam UU tersebut direduksi, hal itu akan berpengaruh pada salah satu sumber pendanaan Polri.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III, Arsul Sani, saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kamis (17/9/2015). Dalam rapat tersebut, Badrodin mengusulkan tambahan anggaran Rp 20,099 triliun di dalam Rancangan APBN 2016.

"Kita anggaplah tidak ada pasal yang secara konstitusional bermasalah. Tapi, MK ini kan suka beri keputusan yang wah," kata Arsul di Kompleks Parlemen.

Arsul mengatakan, di dalam R-APBN 2016, Kementerian Keuangan mengajukan pagu anggaran sebesar Rp 67,232 triliun untuk Polri. Dari jumlah tersebut, sebesar 13,52 persen di antaranya atau Rp 9,092 triliun berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jika merujuk pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, ada 12 jenis penerimaan PNBP untuk Polri. Penerimaan itu meliputi penerbitan SIM, STNK, TNKB, BPKB, SKCK, dan kartu sidik jari. Kemudian, ada juga penerbitan surat tanda coba kendaraan, surat mutasi kendaraan bermotor, surat izin senjata api dan bahan peledak, surat keterangan lapor diri, denda pelanggaran lalu lintas, dan pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator.

"Seandainya uji materi dikabulkan sehingga wewenang Polri untuk terbitkan SIM dan STNK dicabut, apa pengaruhnya terhadap anggaran Polri?" kata Arsul.

Sebelumnya, MK diminta membatalkan kewenangan Kepolisian Negara RI untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri dinilai tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu. (Baca: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzar. S

Sidang perdana digelar pada Kamis (6/8/2015) dan dipimpin hakim konstitusi Manahan Sitompul. Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Menanggapi ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan mengapa wewenang Polri tersebut digugat. Namun, Agus mengakui, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi memang belum sempurna. (Baca: Kewenangan Terbitkan SIM Digugat, Ini Tanggapan Polri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com