Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat dan Penanggulangan Asap

Kompas.com - 15/09/2015, 15:00 WIB

Oleh: Sridewanto Edi Pinuji

JAKARTA, KOMPAS - Setiap tahun, warga di kawasan Sumatera dan Kalimantan menderita karena kebakaran hutan dan lahan. Penyebab bencana asap telah diketahui dan berbagai upaya telah dilakukan untuk memadamkan. Namun, bencana tersebut selalu berulang dan menjadi hajat tahunan republik ini.

Manusia adalah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan. Kondisi makin parah karena faktor kemarau dan fenomena El Nino yang mempermudah dan memperluas penyebaran api.

Oknum-oknum pembakar hutan dan lahan jelas memiliki motif ekonomi. Pertama, karena metode inilah yang paling murah. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembukaan lahan dengan membakar hanya perlu biaya Rp 600.000-Rp 800.000 per hektar, sedangkan tanpa bakar Rp 3,5 juta-Rp 5 juta.

Motif kedua berkaitan dengan harga lahan, yaitu melonjaknya harga lahan setelah dibakar. Hasil penelitian Cifor menunjukkan, harga lahan sebelum dibakar Rp 8 juta dan setelah pembakaran Rp 11 juta.

Cifor mencatat, para pihak terkait pembakaran hutan dan lahan adalah kelompok tani, pengklaim lahan, perantara penjual lahan, dan investor sawit. Seiring dengan peningkatan industri sawit, pembakaran hutan dan lahan akan terus terjadi.

Selain motif ekonomi dari sejumlah pihak, kebakaran lahan dan hutan juga terjadi karena ketidakpatuhan. Tahun 2014, dibentuk Tim Gabungan Audit Kepatuhan yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BP REDD+, UKP4, dan para ahli serta asisten teknis. Tim ini bertujuan mendapatkan informasi tingkat kepatuhan perusahaan dan pemerintah daerah. Tim juga mencoba menemukan akar persoalan dan pemenuhan kewajiban dari perusahaan dan pemerintah daerah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan sekaligus rekomendasi pengawasan.

Hasilnya adalah ada ketidakpatuhan baik yang dilakukan perusahaan dan pemerintah daerah. Perusahaan tidak patuh karena adanya lahan gambut di wilayah konsesi, perusahaan tidak mampu menjaga wilayah konsesinya karena berbenturan dengan kepentingan masyarakat yang tinggal di sana, tidak ada laporan dari perusahaan yang mempermudah deteksi sebelum kebakaran, dan perusahaan tidak memiliki sarana prasarana dan sumber daya manusia untuk pencegahan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak patuh karena pengawasan terhadap perusahaan tidak optimal, tidak ada perlindungan dalam tata ruang, tidak ada dukungan untuk pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), dan kurangnya dukungan anggaran.

Masyarakat sudah dilibatkan untuk menghadapi kebakaran lahan dan hutan, tetapi masih terdapat beberapa kendala. Pertama, wilayah yang dikelola Manggala Agni terlalu luas. Kedua, pemberdayaan masyarakat peduli api belum optimal karena belum ada di semua daerah dan tidak dilengkapi dengan peralatan memadai.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com