Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Donald Trump, MKD Panggil Sekjen DPR dan Ketua BKSAP Siang Ini

Kompas.com - 14/09/2015, 11:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mulai memanggil saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan saat menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Pada Senin (13/9/2015) siang, MKD akan memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen Nurhayati Ali Assegaf.

"Jam 13.00 WIB siang ini kita panggil, pemeriksaannya tertutup," kata Anggota MKD Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin pagi.

Sudding menjelaskan, sejak beberapa hari lalu MKD sudah meminta data dan dokumen perjalanan dinas Ketua DPR dan Rombongan di Amerika Serikat kepada pihak kesekjenan. MKD sudah mendapatkan data siapa saja anggota DPR yang berangkat, hingga jadwal kegiatan di sana. Namun, MKD masih harus mengkonfirmasi data-data tersebut secara langsung.

"Oleh karena itu kita panggil Sekjen dan BKSAP hari ini," ucap Sudding.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, setelah ini, MKD juga akan memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang diduga memfasilitasi pertemuan ini. (baca: Pertemuan dengan Trump Difasilitasi Harry Tanoe, Ini Komentar Setya Novanto)

Setelah verifikasi bukti dan pemeriksaan saksi selesai, MKD memanggil Novanto dan Fadli Zon sebagai terlapor. 

"Proses di MKD ini seperti di pengadilan, terlapornya terakhir," ucap Sudding.

Setya sebelumnya menghormati penanganan kasus yang dilakukan MKD. Ia meminta MKD dapat menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan UU yang berlaku. (baca: Ketua DPR Minta MKD Proses Kasusnya Sesuai Prosedur)

Politisi Golkar itu berharap, agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi kinerja MKD. Ia berharap MKD ke depan dapat menjadi lembaga yang lebih kuat demi kuatnya parlemen.

"Tentu kita harapkan tidak ada intervensi atau pragmatis untuk tujuan-tujuan tertentu," ujarnya.

Setya dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan oleh tujuh anggota DPR ke MKD, Senin (7/9/2015) lalu, terkait pertemuan dan hadir saat konferensi pers politik yang dilakukan bakal calon presiden AS, Donald Trump. (baca: Satu Pekan Setelah Setya Bertemu Donald Trump...)

Mereka yang melaporkan, yakni Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris (PDI-P). Selain itu, ada pula Maman Imanulhaq (PKB), Inas Nasruloh Zubir (Hanura), dan Amir Uskara (PPP). Mereka menganggap, kehadiran Novanto dan Fadli melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com