Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perkara Tilang di Pengadilan Negeri, PSHK Usulkan Revisi UU LLAJ

Kompas.com - 07/09/2015, 21:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (RUU LLAJ) menjadi salah satu usulan utama Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) kepada Badan Legislasi DPR untuk ditambahkan ke dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015-2019. Revisi UU tersebut diusulkan atas dasar tingginya perkara peraturan lalu lintas (tilang) yang ditangani di Pengadilan Negeri.

"Kami sudah mengadakan penelitian dengan mengunjungi 16 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dan menguji solusi ideal, yaitu mengeluarkan perkara tilang dari Pengadilan Negeri,” kata peneliti PSHK, Miko Susanto Ginting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Pemikiran tersebut dilatarbelakangi oleh temuan bahwa perkara lalu lintas (tilang) adalah perkara yang secara kuantitas paling banyak ditangani PN. Disebutkan, penindakan dengan tilang setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 90% dari total lebih tiga juta perkara. Dampak yang ditimbulkan dari tingginya angka perkara tilang tersebut, menurut PSHK, di antaranya adalah penumpukan pengunjung pengadilan, timbulnya calo, hingga terkurasnya energi sumber daya PN.

Miko menambahkan, selain usulan penambahan RUU LLAJ, PSHK juga mengusulkan lima revisi lainnya, beberapa di antaranya adalah RUU KUHP (tinggal melanjutkan proses), RUU Perubahan Kepolisian, dan RUU Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sistem "online"

Menanggapi usulan revisi UU yang dipaparkan PSHK, banyak tanggapan serta usulan diberikan dari pihak Badan Legislasi. Salah satunya dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo yang mengatakan bahwa di era teknologi saat ini akan sangat baik jika penerapan sistem online dioptimalkan.

"Di luar negeri kita tidak perlu pakai sidang. Masa Indonesia tidak bisa. Kalau tilang dibikin menggunakan satu sistem teknologi yang sudah canggih seperti sekarang, maka bisa pula meminimalisasi dampak korupsi," ujar Firman.

Selain memaparkan usulan revisi UU dalam Prolegnas Prioritas, PSHK juga mengusulkan monitoring dan evaluasi untuk mencari tahu efektivitas pelaksanaan UU meskipun monitoring tidak bersifat formal.

"Kepedulian kami tidak berhenti pada usulan, tapi ketika dipraktekkan seberapa relevan kah UU tersebut. Fakta atau apa yang kita lihat perlu diatur di level undang-undang," ujar Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com