Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma: Kiswah yang Disita KPK Tak Bernilai Ekonomis yang Memperkaya Saya

Kompas.com - 07/09/2015, 19:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa menerima kain penutup kabah atau kiswah oleh pengusaha asal Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin. Pemberian kain itu disebut sebagai imbalan untuk Suryadharma karena meloloskan penawaran penyewaan rumah jamaah haji pada tahun 2010 yang diajukan Cholid.

Namun, Suryadharma tidak terima saat kain tersebut disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menganggap, kiswah itu hanya selembar kain biasa yang tidak memiliki nilai jual tinggi.

"Kiswah itu tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat memperkaya saya. Kiswah tersebut hanya memiliki nilai agamis spiritual," ujar Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

KPK menyita selembar kiswah itu pada 28 Mei 2015 di rumah Suryadharma, tepat setahun dan enam hari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan, kata Suryadharma, kiswah itu bisa ditemukan di tempat-tempat umum seperti kios dan pedagang kaki lima pinggir jalan di Mekkah dan Madinah.

"Selembar kiswah yang dijadikan barbuk bisa jadi asli atau mungkin tiruannya. Yang pasti bukanlah kiswah pada jaman khalifah dinasti Fathimiyah Mesir, Al-muiz Zi Dinilah tahun 362 Hijriah atau 972 masehi yang bertabur emas dan permata rubi safir dan emerald," kata Suryadharma.

Lagipula, kata dia, selama penyidikan, KPK tidak pernah menyinggung soal kiswah tersebut untuk mengkonfirmasi asal-usulnya. "Saya tidak pernah dikonfirmasi apakah kiswah itu dari seseorang untuk memuluskan maksudnya sebagai penyedia pemondokan dan atau katering," kata dia.

Dalam berkas dakwaan, Cholid menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare' Mansyur dan Thandawabi, Mekkah. Saat itu, Cholid menjanjikan akan memberikan fee sebesar 25 riyal atau Rp 93.853 per jamaah kepada orang yang dapat meloloskan empat rumah tersebut menjadi perumahan jemaah haji Indonesia.

Mulanya, tim penyewaan perumahan jamaah haji Indonesia menolak empat rumah tersebut karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Atas penolakannya itu, Cholid lantas meminta bantuan Mukhlisin yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan untuk menawarkan kembali empat rumah tersebut kepada tim penyewaan perumahan.

Kemudian, Mukhlisin meminta Suryadharma menerima rumah yang ditawarkan Cholid. Suryadharma pun menyerahkan berkas perumahan yang ditawarkan Cholid kepada tim penyewaan perumahan, namun kembali ditolak oleh tim dengan alasan yang sama.

Suryadharma kemudian menghubungi ketua tim, Zainal Abidin Supi untuk menerima rumah-rumah yang ditawarkan Mukhlisin dan Cholid. Padahal, Suryadharma tahu bahwa rumah tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan harga sewanya lebih tinggi daripada harga pasar. (Baca: Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar dan Belasan Juta Riyal Saudi)

"Menindaklanjuti permintaan terdakwa, tim penyewaan perumahan akhirnya menerima rumah-rumah yang ditawarkan Mukhlisin tanpa verifikasi terlebih dahulu," kata jaksa.

Setelah itu, Mohammad Syairozi Dimyathi selaku Konsul Haji membayar Cholid dan Fuad Ibrahim Atsani sebesar 7.187.550riyal saudi atau Rp 26.983.177.129. Harga tersebut melebihi harga pasar yang hanya sebesar 4.720.000 riyal saudi atau Rp 17.719.611.836.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com