JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua nonaktif KPK Abraham Samad, Selasa (1/9/2015). Samad akan diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPK.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pengacara Samad, Saor Siagian, membenarkan ada agenda pemeriksaan Samad hari ini. Namun, ia memastikan Samad tidak hadir.
"Memang ada jadwal (pemeriksaan) untuk kelengkapan berkas. Tapi, Pak Samad sedang kurang fit sehingga tak siap untuk diperiksa," ujar Saor saat dihubungi, Selasa pagi.
Tim kuasa hukum, sebut Saor, akan mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan Samad ini adalah pemeriksaan tambahan setelah penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan pun mengembalikan berkas dengan sejumlah catatan yang harus dipenuhi penyidik.
Perkara yang menimpa Samad berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide, awal 2015. Laporan itu didasarkan dari pernyataan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengatakan Samad melakukan lobi politik kepada dirinya agar bisa mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2014.
Dalam salinan surat panggilan penyidik, Samad disangka secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pihak yang mempunyai hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada Maret dan April 2014 di Apartemen the Capital Residences kawasan SCBD Jakarta Pusat dan di salah satu tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Samad disangka Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.