Namun, Yenti enggan membeberkan kasus itu. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa kasus ini adalah pengembangan dari kasus lama. Yang terpenting, menurut Yenti, Pansel telah mengetahui secara lengkap tentang kasus tersebut. Proses hukum Bareskrim Polri terhadap capim KPK tersebut tidak mengganggu proses seleksi komisioner KPK.
Wakil Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya yang turut di dalam pertemuan tersebut menambahkan, polisi sudah memeriksa beberapa saksi atas kasus tersebut.
"Ini sudah masuk ke penyidikan dan akan kami sampaikan Seninlah. Mudah-mudahan ada progres yang lebih baik dan jelas lagi," ujar Agung.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan kasus yang menjerat capim KPK tersebut. Selain itu, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda.
"Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Budi.
Ia tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Budi, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang.
Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel sebagai bahan pertimbangan seleksi. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang menjerat salah satu capim KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi.