JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Raimon Iskandar. Pahri diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap DPRD Muba.
"Ia (Pahri) diperiksa untuk kasus dugaan suap DPRD Muba terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (27/8/2015).
Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin (DPPKAD Muba) Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI-P Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Pada 14 Agustus 2015, KPK menetapkan Pahri dan istrinya, Lucianty, yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus ini. (Baca KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istri sebagai Tersangka)
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.
KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian pertama. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. KPK menduga ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.