Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT ke-70 RI, Sebanyak 5.681 Narapidana Dinyatakan Bebas

Kompas.com - 17/08/2015, 10:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 75.805 narapidana bebas setelah menerima remisi umum pada hari perayaan kemerdekaan ke-70 RI, Senin (17/8/2015). Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, 5.681 diantaranya dinyatakan bebas.

"Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2015," ujar Akbar melalui siaran pers, Senin pagi.

Selain mendapatkan remisi umum, tahun ini para narapidana di Indonesia juga mendapatkan remisi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI. Remisi sepuluh tahunan ini diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali narapidana yang divonis hukuman mati, seumur hidup, dan melarikan diri.

Ada pun narapidana yang bebas karena menerima remisi umum sebanyak 2.750 orang. Sedangkan narapidana yang bebas karena menerima remisi dasawarsa sebanyak 2.931 orang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tercatat per 13 Agustus 2015, jumlah penghuni di 477 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan se-Indonesia berjumlah 173.057 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 118.405 orang narapidana dan 54.652 orang tahanan. Menurut Akbar, pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti perkelahian, pelarian, dan kerusuhan.

Selain itu, kata Akbar, kebijakan pemberian remisi dapat mengurangi over capacity di lapas atau rutan. Pemberian remisi juga dianggap mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

"Mereka mempunyai kesempatan berintegrasi di tengah-tengah masyarakat agar dapat hidup secara aktif dan produktif dalam membina kualitas hidup dengan keluarganya dan masyarakat," kata Akbar.

Adapun dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat  dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Sedangkan pemberian Remisi Dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955. Remisi ini diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com