JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Olly Dondokambey mengaku akan mundur sebagai anggota DPR setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Utara. Olly saat ini duduk sebagai anggota Komisi XI DPR RI.
"Surat pengunduran diri sudah (diproses)," kata Olly di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Olly menuturkan, hanya dirinya anggota DPR RI dari PDI-P yang mencalonkan diri sebagai gubernur. Mengenai penggantinya di fraksi nanti, ia menyerahkan keputusannya kepada Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"Itu hak Ketum untuk menentukan," ujar Bendahara Umum DPP PDI-P tersebut. (Baca: Ingin Jadi Bupati Karawang, Saan Mustopa Siap Mundur sebagai Anggota DPR)
Olly mendaftarkan diri menjadi calon gubernur Sulut pada Senin (27/7/2015). Ia didampingi Steven Kandouw sebagai calon wakil gubernur. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, anggota legislatif wajib mengundurkan diri saat maju sebagai calon kepala daerah.
MK mengubah ketentuan Pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap diskriminatif karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, tetapi cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.
Padahal, penyelenggara negara lain, yakni pegawai negeri sipil, harus mundur dari jabatannya.