Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Berkas Diterima Kejaksaan, Kasus Sarpin Vs Pimpinan KY Masih Bisa SP3

Kompas.com - 07/08/2015, 14:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, telah dikirim ke Kejaksaan Agung. Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, polisi tetap masih bisa menghentikan penyidikan kasus itu.

"Bisa, itu kan jenis delik aduan. Di kala belum ada putusan pengadilan dan sebelum inkracht, masih bisa dihentikan," ujar Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).

Pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan, perkara pasti dihentikan jika pelapor, yakni Sarpin, mencabut laporan. Namun, hingga saat ini, Sarpin belum mencabut laporan sehingga perkara tetap dilanjutkan dengan penyerahan berkas ke kejaksaan.

Buwas mengingatkan, batas waktu pelapor mencabut laporannya adalah sebelum kejaksaan menetapkan berkas P21 alias lengkap. Jika berkas dinyatakan demikian, polisi tidak dapat menghentikan perkara itu lagi.

"Sementara kan belum P21, masih proses. Ya artinya masih di tangan polisi. Tapi, kalau P21, kejaksaan sudah yang tanggung berwenang. Semua berkas kita serahkan," ujar dia.

Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi atas Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri dikirim secara terpisah ke penuntut di Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan polisi karena laporan polisi yang dibuat Sarpin atas mereka juga terpisah.

Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum, sementara berkas perkara Suparman ditangani Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum.

Suparman dan Taufiq adalah dua tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Keduanya dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan 311 KUHP.

Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Sarpin Laporkan Dua Pimpinan KY ke Polisi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com