Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tak Akan Serahkan Penanganan Kasus Bansos Sumut ke KPK

Kompas.com - 04/08/2015, 21:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tak bisa melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu berbeda dengan kasus dugaan suap yang ditangani KPK yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

"Itu kan lain kasusnya. Kalau yang ditangani KPK kan kasus tangkap tangan suap. Kalau yang ditangani Kejagung kasus bansos," ujar Prasetyo di istana kepresidenan, Selasa (4/8/2015).

Meski demikian, kata Prasetyo, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi agar tidak saling bertabrakan dalam penanganan perkara.

"Kami akan lakukan terus (koordinasi), sudah ada pembicaraan. Seperti apa teknisnya, itu nanti," kata dia.

Minta ditangani KPK

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, meminta kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang saat ini ditangani kejaksaan diusut oleh KPK. Kasus korupsi dana bansos dan dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ini saling terkait.

Menurut kuasa hukum Gatot dan Evy, kliennya minta kasus dana bansos dan yang lain diproses hukum oleh KPK untuk mempermudah penyidikan sampai persidangan.

KPK menahan Gatot dan Evy terkait kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada 28 Juli, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di gedung PTUN Medan, 9 Juli.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com